Edukasi Teologis tentang Pernikahan Dini dalam Gereja

Marta Regina, Martina Novalina

Abstract


RI Law Number 16 of 2019 Article 7 paragraph 1 explains that marriage is allowed if the male and female parties have reached the age of 19 years. If the marriage is carried out below the minimum age stated in the law, then the marriage is classified as early marriage. There are so many problems that can arise due to early marriage, such as reproductive health problems, psychological problems and even early marriage can affect self-concept in adolescents. In developing this paper, the author uses qualitative research methods with a literature study approach to further review the phenomenon of early marriage in adolescents. That way, the church as a representation of God has responsibility for the reality that is happening. The church, especially the youth pastor, must make young people aware of the importance of finding a life partner according to God's will. As believers, Christian youth not only have to struggle with their soulmate before God but also have to struggle with whether God wants them to get married or not. Because the principle of truly Christian life is to marry for the glory of God.

 

 

Abstrak

UU RI Nomor 16 Tahun 2019 pasal 7 ayat 1 menerangkan bahwa perkawinan diperkenankan jika pihak laki-laki dan perempuan sudah menginjak usia 19 tahun. Jika perkawinan dilakukan di bawah usia minimum yang tertera pada hukum, maka perkawinan tersebut tergolong ke dalam perkawinan dini. Terdapat begitu banyak masalah yang dapat timbul akibat perkawinan dini, seperti: masalah kesehatan reproduksi, masalah psikologis, bahkan perkawinan dini dapat memengaruhi konsep diri pada remaja. Dalam mengembangkan tulisan ini, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan untuk meninjau lebih jauh fenomena perkawinan dini pada remaja. Dengan begitu, gereja sebagai representasi Tuhan memiliki tanggung jawab terhadap realitas yang terjadi. Gereja, terkhusus pembina remaja, harus menyadarkan para remaja akan pentingnya menemukan pasangan hidup sesuai kehendak Tuhan. Sebagai orang percaya, remaja Kristen bukan saja harus menggumuli jodohnya di hadapan Tuhan, tetapi harus menggumuli apakah Tuhan menghendakinya untuk menikah atau tidak. Sebab, prinsip hidup orang Kristen yang benar adalah menikah untuk meninggikan Tuhan.

 


Keywords


early marriage; teenagers’; teenager mentor; pembina remaja; perkawinan dini; remaja

Full Text:

PDF

References


Andina, Elga. “Meningkatnya Angka Perkawinan Anak Saat Pandemi Covid-19” XIII (2021).

Anjaya, Carolina, Andreas Fernando, and Wahju Rini. “Pendidikan Kristen Dalam Pelayanan Konseling Pranikah Di Era Disrupsi” 4 (2022). https://e-journal.sttberitahidup.ac.id/index.php/jbh/article/view/203/150.

Bernhard, Arnold. “Gereja Dan Permasalahan Remaja (Pelayanan Gereja Terhadap Permasalahan Remaja Di GKJ Bandungan Dalam Konteks Lingkungan Wisata Hiburan Malam)” (2013). https://repository.uksw.edu/bitstream/123456789/4004/2/T1_712005037_Full%20text.pdf.

Ditjen Bimas Kristen. “Buku Pedoman Keluarga Kristen Bahagia Dan Sejahtera,” 2021.

DPR RI, and Presiden RI. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentng Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,” 2019. http://www.hukumonline.com/pusatdata.

GSKI Rehobot. “Pedoman Bimbingan Pranikah,” 2022.

Hartiningsih. “Pendidikan Remaja-Pemuda GKJTU Ditinjau Dari Perspektif Fondasi Pendidikan Kristen” (2017).

Hastuty, Yulina. “Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Terjadinya Pernikahan Dini Di Desa Sunggal Kanan Kabupaten Deliserdang” (2018).

Heryanto. “Peran Pemimpin Gereja Dalam Kepemimpinan Pelayanan Kaum Muda Masa Kini” (2020). https://www.researchgate.net/publication/343725013_PERAN_PEMIMPIN_GEREJA_DALAM_KEPEMIMPINAN_PELAYANAN_KAUM_MUDA_MASA_KINI.

Hutagalung, Derisna. “Pernikahan Dini Ditinjau Dari Iman Kristen” 1 (2020). http://sttmwc.ac.id/e-journal/index.php/haggadah.

IDN Times. “Aisha Weddings Dan Bom Waktu Perkawinan Anak.” Jakarta, 2021. https://www.idntimes.com/opinion/social/uni-lubis/aisha-weddings-dan-bom-waktu-perkawinan-anak/full.

Kemenpppa. “Semua Lansia Orang Tua Kita,Sayangi Lansia,” 2018. semua Lansia Orang Tua Kita,Sayangi Lansia.

Manumpak, Joni, Fransiskus Irwan, Martina Novalina, Ester Lina, and Yohana Natassha. “Pastoral Strategy in Developing the Dimension of Understanding Generation Z” (2022).

Matheus, Jonathan, and Elisabet Selfina. “Peran Pembina Remaja Bagi Perkembangan Perilaku Remaja Di Gereja Kemah Injil Indonesia Tanjung Selor Kalimantan Utara” 13. 1 (2015). https://ojs.sttjaffray.ac.id/JJV71/article/download/3/pdf_69.

Otu, Elina, and Yusak Laoere. “Pandangan Kristen Tentang Perkawinan Anak: Refleksi Teologis Berdasarkan Hasil Penelitian Di Kota Kupang Dan Kabupaten Kupang” (2019). http://nicmcr.org/wp-content/uploads/2020/02/presentation-Elina-Otu-Yusak-Laoere.pdf.

Rahmawati, Mega, Slamet Rohaedi, and Sri Sumartini. “Tingkat Stres Dan Indikator Stres Pada Remaja Yang Melakukan Pernikahan Dini” (2019).

Sabdono, Erastus. Menemukan Jodoh Sesuai Kehendak Tuhan. Rehobot Literature, 2018.

Sahusiwa, Vallian. “Tanggapan Gereja Terhadap Permasalahan Pernikahan Pasangan Usia Muda (Studi Kasus Di Jemaat GMIH Christianoi Gamnyial)” (2014). https://repository.uksw.edu/bitstream/123456789/8884/3/T1_712009023_Full%20text.pdf.

Sande, Herianto, and Ivone Petty. “Membangun Spiritual Remaja Masa Kini Berdasarkan Amsal 22:6” (2012). https://media.neliti.com/media/publications/102817-membangun-spiritual-remaja-masa-kini-ber-7ccb3fe7.pdf.

Saragih, Eliyansen. “Teologi Tentang Berpacaran Menurut Amsal 30:18-19” 1 (2018). http://www.jurnalbia.com/index.php/bia/.

Stevanus, Kalis. “Sikap Etis Gereja Terhadap Perceraian Dan Pernikahan Kembali” 4 (2018). http://www.sttpb.ac.id/e-journal/index.php/kurios.

Tonis, Maria. “Permasalahan-Permasalahan Perkawinan Usia Muda Yang Ada Di Paroki Keluarga Suci Tering Kutai Barat Kalimantan Timur” (2019). http://repository.usd.ac.id/33060/2/121124031_full.pdf.

Zainurrahma, Latifa. “Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Pernikahan Dini Di Kacamatan Playen Kabupaten GunungKidul Tahun 2018” (2019).

Zaluchu, Sonny. “Strategi Penelitian Kualitatif Dan Kuantitatif Di Dalam Penelitian Agama” 4 (2020). https://core.ac.uk/download/pdf/296974333.pdf.




DOI: https://doi.org/10.55884/thron.v3i2.39

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Thronos diindeks oleh:

 


Online ISSN: 2722-662X

Printed ISSN: 2722-7421

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Copyright © THRONOS. All Rights Reserved.